Kejari Padang Kembali Melakukan RJ

Kejari Padang Kembali Melakukan RJ

Padang, Sinyalnews.com,- Diawal tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali melakukan Restorative Justice (RJ) kepada tiga berkas perkara dengan enam orang tersangka kasus.

Pelaksanan RJ, berlangsung di Rrumah Restorative Justice, Kejari Padang di Gedung Pasarraya Blok III, Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M Fatria, mengatakan, pihaknya telah menggugah kedua belah pihak yang berperkara sehingga telah di lakukan RJ.

“Kita mengupayakan jalur damai sehingga RJ bisa dilakukan. RJ dilakukan karena tersangka belum pernah berurusan dalam kasus hukum,”katanya, Kamis (26/1).

M Fatria menambahkan, diawal tahun 2023 ini, baru tiga RJ yang dilaksanakan oleh Kejari Padang.

“Sejak 2023, baru tiga RJ yang kita lakukan. RJ bertujuan untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku,” ucapnya.

Disebutkannya, meskipun tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, RJ hanya bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan. Adapun itu terkait perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan narkotika.

Baca Juga :  Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Dody Triwinarto Dikagumi Prajurit Petarung Tadulako dan PNS

Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Datuk Nan Sati menyampaikan sebuah peristiwa besar ketika berperkara mencapai perdamaian. Jika ada kesulitan pada kita yang tahu tetangga kita. Dengan tercapainya perdamaian ini, suasananya seperti lebaran yang penuh kedamaian.

“Berawal dari pertikaian dua keluarga yang bertetangga sehingga berujung pada aksi saling lapor. Dan sekarang ada kedamaian, sebuah langkah positif, perdamaian ini membuat kedua belah pihak saling menghargai dan menjadi keluarga besar,” jelas Fauzi Bahar.

Boni Suhendra dan Riko S, selaku pihak berperkara menyampaikan ucapan terima kasih pada seluruh pihak yang sudah memfasilitasi terwujudnya perdamaian ini. Ia sangat mengapresiasi sekali dan berharap kedepannya keadaan lebih baik.

Sementara mamak kepala waris Boni Suhendra, berterima kasih atas penyerahan putusan perkara RJ anak kemenakannya hingga mencapai perdamaian.

Secara pribadi, mamaknya Syafrinal merasa malu karena kedua kemenakan bertemu di meja perkara. Padahal sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Namun disini bisa selesai perkara dengan damai.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Menyerahkan Bantuan Hewan Ternak Kepada Sejumlah Kelompok Tani Ternak di Pasaman Barat

Diakhiri dengan penyerahan kitab suci Al Quran pada kedua belah pihak. Kitab suci tersebut agar dibaca dan diamalkan, ulas MKW mereka.

Dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Biasanya pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Berawal dari pertikaian dua keluarga yang berujung pada saling laporan sehingga para pemuka masyarakat setempat berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Sebelum berakhir dengan RJ, kasus ini berliku dan memakan waktu yang panjang, hingga terjadi pelaporan hingga ke Polda Sumbar.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

ARTIKEL

Buka Hingga Shubuh, Uban Zone & Zeus 88 Diduga Sebagai Tempat Perjudian Berkedok Gelper!

ARTIKEL

Panghulu Suku Guci Pauh IX Padang : Bangun Kesinergiaan Antara KAN dan Pemerintah Kecamatan

BADAN NEGARA

Panglima TNI dan Kapolri Lantik Prajurit Taruna Akademi TNI dan Bhayangkara Taruna Akademi Kepolisian di Akademi Militer Magelang

BERITA

Peringati Hari Ibu, Rumah Sakit Unand Adakan Khitanan Gratis Anak Berkebutuhan Khusus

BERITA

Dengan Berurai Air Mata, Ronaldo Menangis Meninggalkan Lapangan Pertandingan

ARTIKEL

Diduga Banyak Memakan Korban, Warga Namakan Jalan Daeng Tembesi Sebagai Jalan Maut Atau Kematian

BERITA

Hakim Pengadilan Agama Padang: Gugatan atas Isteri dan Anak-anak H. Amran Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO)