Kejari Padang Kembali Melakukan RJ

Kejari Padang Kembali Melakukan RJ

Padang, Sinyalnews.com,- Diawal tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali melakukan Restorative Justice (RJ) kepada tiga berkas perkara dengan enam orang tersangka kasus.

Pelaksanan RJ, berlangsung di Rrumah Restorative Justice, Kejari Padang di Gedung Pasarraya Blok III, Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M Fatria, mengatakan, pihaknya telah menggugah kedua belah pihak yang berperkara sehingga telah di lakukan RJ.

“Kita mengupayakan jalur damai sehingga RJ bisa dilakukan. RJ dilakukan karena tersangka belum pernah berurusan dalam kasus hukum,”katanya, Kamis (26/1).

M Fatria menambahkan, diawal tahun 2023 ini, baru tiga RJ yang dilaksanakan oleh Kejari Padang.

“Sejak 2023, baru tiga RJ yang kita lakukan. RJ bertujuan untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku,” ucapnya.

Disebutkannya, meskipun tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, RJ hanya bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan. Adapun itu terkait perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan narkotika.

Baca Juga :  Sawah Bengkok Desa Yosorejo Pekalongan Terbakar, TNI-Polri, Damkar dan Warga Berjibaku Padamkan Api

Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Datuk Nan Sati menyampaikan sebuah peristiwa besar ketika berperkara mencapai perdamaian. Jika ada kesulitan pada kita yang tahu tetangga kita. Dengan tercapainya perdamaian ini, suasananya seperti lebaran yang penuh kedamaian.

“Berawal dari pertikaian dua keluarga yang bertetangga sehingga berujung pada aksi saling lapor. Dan sekarang ada kedamaian, sebuah langkah positif, perdamaian ini membuat kedua belah pihak saling menghargai dan menjadi keluarga besar,” jelas Fauzi Bahar.

Boni Suhendra dan Riko S, selaku pihak berperkara menyampaikan ucapan terima kasih pada seluruh pihak yang sudah memfasilitasi terwujudnya perdamaian ini. Ia sangat mengapresiasi sekali dan berharap kedepannya keadaan lebih baik.

Sementara mamak kepala waris Boni Suhendra, berterima kasih atas penyerahan putusan perkara RJ anak kemenakannya hingga mencapai perdamaian.

Secara pribadi, mamaknya Syafrinal merasa malu karena kedua kemenakan bertemu di meja perkara. Padahal sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Namun disini bisa selesai perkara dengan damai.

Baca Juga :  Satgas Yonif 642/Kps Berbagi Takjil di Distrik Kamundan

Diakhiri dengan penyerahan kitab suci Al Quran pada kedua belah pihak. Kitab suci tersebut agar dibaca dan diamalkan, ulas MKW mereka.

Dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Biasanya pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Berawal dari pertikaian dua keluarga yang berujung pada saling laporan sehingga para pemuka masyarakat setempat berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Sebelum berakhir dengan RJ, kasus ini berliku dan memakan waktu yang panjang, hingga terjadi pelaporan hingga ke Polda Sumbar.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Kediri Lepas 4 Bus Fasilitasi Balik Mudik Gratis ke Jakarta

BERITA

Kadisnakerin Kota Padang Launching Produk Matching Fund Unand Rendang Kekinian Berkolaborasi dengan IKM Sentra Rendang Padang

ARTIKEL

Pelatprov PSTI Sumbar sudah ditabuh Ketum Ermizen, S.Pd

ARTIKEL

Kadeppel AAL Berikan Reward Kepada Taruna AAL Korps Pelaut Berprestasi

ARTIKEL

Sabet Emas, Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor di PON 2024

BADAN NEGARA

BASARNAS CILACAP EVAKUASI KECELAKAAN DENGAN PENANGANAN KHUSUS DI JALAN SOEKARNO HATTA CILACAP

BERITA

LSI: 86,1% Responden Puas Atas Penanganan TPPO Oleh Polri

ARTIKEL

PW NU Sumbar Gelar Tahlilan, Yasinan dan Zikir Bersama