Home / Berita / Budaya / Daerah / Hukum / Internasional / Kementerian / Nasional / Peristiwa / Sinyal Hikmah

Saturday, 14 January 2023 - 16:36 WIB

Kejaksaan Agung Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Kejaksaan Agung Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan empat tersangka, dalam kasus dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Keempat tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (13/1).

Baca Juga :  Kolaborasi Antar Berbagai Lembaga Kemanusiaan dan Pemerintah Dalam Rangka Mendorong Resiliensi Para Penyintas Bencana Alam Di Indonesia

Keempat tersangka, antara lain AW selaku Komisaris Utama PT DNK, SCW selaku Direktur Utama PT DNK, Laksamana Muda (Purn.) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016, dan TVH selaku warga negara asing (tenaga ahli PT DNK).

Disebutkan, kondisi keempat tersangka sehat sebelum diperiksa dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka juga didampingi penasihat hukum dalam proses pemeriksaan.

“Para tersangka dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka,”sebutnya.

Baca Juga :  WHO 2024, Kemenag Kota Padang Kampanyekan Halal di Pasar Raya Kota Padang, Berikut Penjelasan Kepala Kantor

Dalam kasus ini, para tersangka bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT).

“Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1, yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara,” tutupnya

Share :

Baca Juga

Berita

Kata Masyarakat Soal Lintasan Baru Ujian Praktik Pembuatan SIM C: Lebih Mudah

Badan Negara

Tak Harus Mahal, Persagi Ajak Orang Tua Penuhi Asupan Gizi Anak

Badan Negara

HUT ke-78 RI, Kodim 0710/Pekalongan Laksanakan Baksos dan Penghijauan

Berita

Forkopimda Batang Berkomitmen Pemilu Tahun 2024 Aman Dan Damai

Badan Negara

Laskar Anti Korupsi Indonesia Berikan Kontribusi Terhadap Pemberantasan Korupsi

Berita

Kadisbud Sumbar, Tutup Festival Seni Tradisional Sipakrago ke II Tahun 2023

Berita

TES KETERAMPILAN MAHASISWA BARU JALUR PRESTASI/MANDIRI DI FIK UNP LANCAR

Berita

Polsek Batang Kota Amankan 300 Biji Selongsong Mercon Beserta 9 Alat Pembuatnya