Kejaksaan Agung Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan empat tersangka, dalam kasus dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Keempat tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (13/1).
Keempat tersangka, antara lain AW selaku Komisaris Utama PT DNK, SCW selaku Direktur Utama PT DNK, Laksamana Muda (Purn.) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016, dan TVH selaku warga negara asing (tenaga ahli PT DNK).
Disebutkan, kondisi keempat tersangka sehat sebelum diperiksa dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka juga didampingi penasihat hukum dalam proses pemeriksaan.
“Para tersangka dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka,”sebutnya.
Dalam kasus ini, para tersangka bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT).
“Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1, yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara,” tutupnya