Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Saturday, 14 January 2023 - 16:36 WIB

Kejaksaan Agung Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Kejaksaan Agung Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan empat tersangka, dalam kasus dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Keempat tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (13/1).

Baca Juga :  Carut Marut Penerima BLT di Kecamatan Bungus Diduga Camat Bungus Tahu dan Menutupinya

Keempat tersangka, antara lain AW selaku Komisaris Utama PT DNK, SCW selaku Direktur Utama PT DNK, Laksamana Muda (Purn.) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016, dan TVH selaku warga negara asing (tenaga ahli PT DNK).

Disebutkan, kondisi keempat tersangka sehat sebelum diperiksa dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka juga didampingi penasihat hukum dalam proses pemeriksaan.

“Para tersangka dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka,”sebutnya.

Baca Juga :  Muhammad Badar Diaul Haq Mencoba daptar di Sekolah Atlit Sepak Bola di PPOP DKI Jakarta gagal di Pantohir

Dalam kasus ini, para tersangka bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT).

“Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1, yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara,” tutupnya

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Tiga Mahasiswa Sumbar Lakukan Aksi Bentang Poster di Arena Penas Tani XVI 2023

ARTIKEL

Batal Penuhi Kejagung : Menkominfo Johnny G Plate, Kembali di Panggil

ARTIKEL

Kepala SMAN 1 Padang Pimpin Study Komperatif Siswa Ke Perguruan Tinggi Favorit Yang Ada di Pulau Jawa

BADAN NEGARA

KKP Bekerja sama dengan Masyarakat mengelola kawasan konservasi

BUDAYA

MAHASISWA FIK UNP IKUTI ASEAN UNIVERSITY GAMES (AUG) 2024

BERITA

Polsek Karangdadap Amankan Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kebonrowopucang

ARTIKEL

Lubuk Mata Kucing, Ikon Kota yang Terancam Tinggal Kenangan

BERITA

Laksma TNI (Purn) Hargianto. SE.MM.M.Si (Han) Siap Wakafkan Diri Untuk Masyarakat Sumbar